Komisi III DPR Himbau Jaksa Agung Tetap Jalankan Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding berharap agar Kejaksaan Agung tetap menjalankan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan jajarannya di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
“Kita sudah sepakat bahwa Indonesia sudah berada dalam darurat narkoba. Oleh karena itu kami berharap agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba jangan pernah berhenti,” ujar Syarifudin.
Menjawab hal tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan berhenti untuk mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Namun, banyak permasalahan di negara ini yang tidak kalah pentingnya.
“Kita tidak pernah menyatakan akan berhenti mengeksekusi hukuman mati. Banyak permasalahan lainnya di negara kita, dan saat ini kita sedang melakukan skala prioroitas. Karena bisa dikatakan saat ini kita sedang membangun perekonomian negara terlebih dahulu,” ujar Prasetyo.
Selain itu ditambahkan Prasetyo, untuk pelaksanaan eksekusi mati ada dua aspek yang harus dipenuhi, yakni aspek yuridis atau hokum dan aspek teknis. Dalam aspek hokum misalnya, eksekusi mati baru bisa dilakukan kalau sudah incrah, namun masih ada hak hukum lainnya yang bisa dilakukan oleh terpidana, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Ada satu dinamika di peraturan perundangan kita, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan berulang kali PK untuk terpidana, termasuk terpidana mati. Dengan begitu tidak ada batasan waktu untuk PK. Serta berbagai upaya hokum lainnya dari terpidana.
Sementara itu aspek teknisnya, dalam eksekusi mati dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, yakni Rp 200 juta untuk satu orang, walaupun sudah dianggarkan. Hal tersebut untuk membiayai penembak dari Polri, pembelian peti untuk non muslim, serta permintaan terakhir dari terpidana yang harus diakomodir. Hal-hal seperti itulah yang membuat pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba harus dengan kehati-hatian. (Ayu) Foto: Andri/parle/hr